Kamis, 23 Agustus 2012

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Meyelenggarakan kegiatan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar yang meliputi identifikasi dan asessment, bimbingan dan penyaluran serta bina lanjut.
 

Fungsi
  1. Pelaksanaan pendekatan awal meliputi penjangkauan, observasi, identifikasi, motivasi dan seleksi 
  2. Pelaksanaan penerimaan meliputi registrasi, persyaratan administrasi dan penempatan dalam panti 
  3. Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan fisik dan kesehatan serta perlindungan sosial 
  4. Pelaksanaan pembinaan fisik, bimbingan mental, sosial, pendidikan dan keterampilan pengembangan kepribdaian 
  5. Pelaksanaan penyaluran dan rujukan ke lembaga sosial lain 
  6. Pelaksanaan pembinaan lanjut meliputi monitoring, konsultasi, asistensi, pemantapan dan terminasi

1 komentar: