Kamis, 23 Agustus 2012

Alamat


 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK PUTRA UTAMA 1
Jl. KH. Maisin No. 107 RT/RW. 07/016 Kp. Bulak Kel. Klender Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur,
Telp. (021) 8614102, email : psaaklender@yahoo.co.id

Foto Kegiatan

Struktur Organisasi PSAA Putra Utama 1

 
Struktur Organisasi PSAA Putra Utama 1
  1. Kepala Panti                                           : Yayat Duhayat, SH, M.Si
  2. Ka. Sub. Bagian Tata Usaha                   : H. Tony Heltanto, SH
  3. Kepala Seksi Identifikasi & Asesment     : Budi Hastuti, S.Sos, M.Si
  4. Kepala Seksi Bimbingan dan Penyaluran : Dra. Ira Mariyati, M.Si

Sejarah Panti

Seseuai dengan surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor : D-III/I/4/73 tentang tugas dan pendidikan bagi anak-anak gelandangan terlantar di DKI Jakarta maka pada tanggal 17 Februari 1973, Pemerintah Kota Jakarta mendirikan Panti Asuhan Khusus Klender. Pada tahun 1996 Panti Asuhan Khusus Klender mengalami perubahan menjadi Panti Sosial Bina Remaja Putra Utama 03 Klender sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 736 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI jakarta. Dan selanjutnya pada tahun 2002 ditingkatkan lagi melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 163 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, dengan demikian Panti Sosial Bina Remaja Putra Utama 03 Klender berubah nama yang hingga saat ini menjadi Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Klender, yang berlokasi di Jl. KH Maisin No. 107 Kp. Bulak Klender Jakarta Timur. Tahun 2010 dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 61 tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama dimaksud pada pergub tersebut diatas adalah Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Meyelenggarakan kegiatan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar yang meliputi identifikasi dan asessment, bimbingan dan penyaluran serta bina lanjut.
 

Fungsi
  1. Pelaksanaan pendekatan awal meliputi penjangkauan, observasi, identifikasi, motivasi dan seleksi 
  2. Pelaksanaan penerimaan meliputi registrasi, persyaratan administrasi dan penempatan dalam panti 
  3. Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan fisik dan kesehatan serta perlindungan sosial 
  4. Pelaksanaan pembinaan fisik, bimbingan mental, sosial, pendidikan dan keterampilan pengembangan kepribdaian 
  5. Pelaksanaan penyaluran dan rujukan ke lembaga sosial lain 
  6. Pelaksanaan pembinaan lanjut meliputi monitoring, konsultasi, asistensi, pemantapan dan terminasi

Visi, Misi dan Moto

Visi
Terentasnya WBS kedalam kehidupan yang cerdas, layak, normatif dan manusiawi  

Misi
Menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar yang meliputi:
  1. Mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar anak yang layak dan wajar 
  2. Memberikan kesempatan anak untuk tumbuh kembang secara wajar 
  3. Memberikan perlindungan dan bantuan sosial. 
  4. Mengantarkan anak menuju anak yang dewasa dan mandiri. 
  5. Meningkatkan kualitas hidup anak yang dapat berfungsi secara sosial 
  6. Mempersiapkan lingkungan keluarga dan masyarakat yang peduli terhadap tumbuh kembang anak.  

Motto
Melayani dengan iklas, kasih sayang dan profesional

Dasar Hukum